Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dan tidak ada alasan untuk meringankannya. Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Selasa (17/1/2023).
“(Dalam hal ini) meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” ujar JPU di ruang sidang utama PN Jaksel, Selasa(17/1/2023).
“(Dengan itu) menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo pidana penjara seumur hidup," lanjut JPU.
Adapun alasan yang membuat Sambo layak dihukum seumur hidup, antara lain sebagai berikut:
1. Terdakwa telah menghilangkan nyawa Yosua Hutabarat dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarganya
2. Terdakwa berbelit-belit dalam menyampaikan keterangannya
3. Terdakwa menimbulkan kegaduhan di masyarakat
4. Terdakwa tidak sepantasnya melakukan hal tersebut sebagai petinggi Polri
5. Terdakwa mencoreng institusi Polri
6. Terdakwa menyeret anggota Polri lainnya terlibat.
JPU juga menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk meringankan hukuman Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.
“Adapun hal yang meringankannya tidak ada,” tegas jaksa dalam pembacaan tuntutannya.
Berbeda dengan Sambo terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut dengan hukuman penjara selama 8 tahun.
JPU mendakwa keduanya dengan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal pasal tersebut yakni hukuman mati.
Load more