Jakarta - Sidang perdana gugatan class action kasus gagal ginjal akut pada anak akan digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (17/1/2023).
Pantauan tvonenews di Ruang Sidang Wirjono Projodikoro 2 PN Jakpus, tampak puluhan keluarga korban hadir memadati ruang sidang.
Adapun sidang tersebut dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat dari Tim Advokasi untuk Kemanusiaan, antara lain; Sita Habibah, Reza Zia dan lain-lain.
Waktu sidang dimulai lebih mundur dari jadwal yang tertera di Undangan Peliputan. Semula diagendakan pukul 09.30 WIB. Namun hingga kini, waktu telah menunjukkan pukul 13.30 WIB, sidang tak kunjung dimulai. Tidak diketahui pasti alasan mundurnya waktu sidang.
Namun, kursi hakim dan kursi terdakwa terpantau masih kosong.
"Total penggugat 25 orang dari orang tua korban semua," ujar Kuasa Hukum Penggugat, Habibah saya ditemui di PN Jakpus, Selasa (17/1/2023).
Habibah mengatakan, dirinya mewakili orang tua korban gagal ginjal akut yang berasal dari berbagai kota di Indonesia, seperti Kalimantan Selatan dan Bali.
Perlu diketahui, gugatan tersebut dilayangkan sejumlah orangtua yang anaknya menjadi korban gagal ginjal akut usai mengonsumsi obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Kemudian, keluarga korban gagal ginjal akut menggugat sembilan pihak, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Universal Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, PT Megasetia Agung Kimia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Kesehatan RI. (rpi/ree)
Load more