Jakarta, tvOnenews.com - Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) penjara seumur hidup terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo, ditanggapi dengan rasa kecewa oleh ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat.
Menurut Samuel, dengan segala bukti yang ada dipersidangan selama ini seharusnya Ferdy Sambo dihukum maksimal yakni hukuman mati.
"Saya minta hukuman yang maksimal pada mereka yang menghabisi nyawa anak saya," ungkap Samuel Hutabarat.
Selain kecewa atas tuntutan JPU, Samuel juga menyatakan keberatan atas tuduhan yang diungkap di persidangan soal anaknya sangatlah keji.
"Anak saya yang sudah mati yang sudah tidak bisa membela diri masih saja di fitnah keji, padahal kan tidak ada saksi hidup saol perselingkuhan."
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan penjara seumur hidup terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa
Menyatakan,lanjutnya, terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.
Hal yang memberatkan terhadap Ferdy Sambo, salah satunya karena perbuatan Ferdy Sambo yang menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban, serta Ferdy Sambo yang berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ucapnya.
Selain itu, jaksa menilai perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional. Jaksa menilai Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.
“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata Rudy.
Jaksa Penuntut Umum menilai tidak ada hal-hal yang meringankan. (mii)
Load more