Jakarta - Eks ajudan Hendra Kurniawan dihadirkan penasihat hukum untuk menjadi saksi meringankan terkait perkara obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus tewasnya Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut ajudan Hendra, terdakwa Agus Nurpatria memerintahkan AKP Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV Duren Tiga.
"Bercakap-cakap, yang awalnya itu Mika tanya saya, bang itu siapa? Lalu saya lihat oh itu Pak Irfan orang Bareskrim, saya lihat Pak Agus dan Pak Irfan ngobrol. Ngobrolin soal CCTV yang di depan gapura (Duren Tiga)," ujar Putu di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023).
Putu menjelaskan dirinya dan Mika mendengar perbincangan Agus Nurpatria dengan Irfan Widyanto.
Menurut dia, keduanya membahas pengamanan CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"(Jaraknya) sekitar segini, ini tempat duduk saya, ini gapura, bapak (Agus) di situ sama Pak Irfan. Saat itu, Pak Agus nunjuk CCTV, 'Fan, ini nanti tolong cek amankan terus nanti koordinasikan dengan penyidik polres'," jelasnya.
Senada dengan Putu, Mika membenarkan telah mendengar percakapan antara Agus dengan Irfan.
"Ya, betul Pak, sama yang saya dengar juga cek dan amankan. Koordinasikan untuk CCTV ke Penyidik Polres Jaksel," terang Mika.
Selanjutnya, Putu menerangkan bahwa Agus Nurpatria lantas pergi ke rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga.
Setelah itu, Putu mengatakan Agus kembali ke arah lapangan basket samping gapura Duren Tiga, hingga malam hari.
"(Agus) ke lapangan basket. Masih ngobrol sama Pak Irfan, tapi saya nggak tahu. Sampai Maghrib. Kemudian ke kantor Biro Paminal lantai 7," tambah Putu. (lpk/ree)
Load more