Ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak merespons tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
Dalam sidang ini, Sambo dituntut JPU dengan hukuman maksimal Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“(JPU) meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” kata salah satu jaksa membacakan tuntutannya.
“(Maka dari itu, JPU) menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo pidana penjara seumur hidup," imbuh jaksa.
JPU menganggap fakta-fakta persidangan telah terang benderang menjelaskan bahwa Sambo dengan sengaja melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Load more