Ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak merespons tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.
Dalam sidang ini, Sambo dituntut JPU dengan hukuman maksimal Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“(JPU) meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” kata salah satu jaksa membacakan tuntutannya.
“(Maka dari itu, JPU) menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo pidana penjara seumur hidup," imbuh jaksa.
JPU menganggap fakta-fakta persidangan telah terang benderang menjelaskan bahwa Sambo dengan sengaja melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Terdapat sedikitnya enam alasan mengapa Sambo layak dihukum pidana seumur hidup.
Rosti yang mengikuti jalannya persidangan Sambo menyebut bahwa mantan Kadiv Propam itu amat mempersiapkan kejahatan pembunuhan terhadap Brigadir J.
“Dalam persidangan ataupun kesaksian-kesaksian yang ada di dalamnya semua terpenuhi, yaitu pembunuhan perencanaan yang sangat-sangat dipersiapkan dengan matang bersama-sama dengan komplotannya,” kata Rosti kepada tvOne.
Rosti ingin ‘nyawa dibalas dengan nyawa’, artinya Sambo seharusnya dihukum mati, sesuai dengan yang tercantum dalam hukuman maksimal Pasal 34O.
“Kami sebagai keluarga sangat mengharapkan hukuman yang setimpal atau hukuman maksimal kepada Ferdy Sambo,” tegasnya.
Load more