Jakarta - Sidang kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) ditunda selama tiga pekan hingga 7 Februari 2023. Hal ini karena banyak pihak tergugat tidak hadir memenuhi panggilan sidang.
Pada sidang hari ini, majelis hakim hanya memeriksa legal standing para pihak berperkara.
Diketahui, pihak penggugat terdiri dari tiga kelompok. Kelompok I yang terdiri dari 17 orang dengan kasus anak meninggal menghadiri sidang tersebut. Kelompok II yang berjumlah 7 orang tidak hadir seluruhnya.
Sedangkan, kelompok III yang terusir dari satu orang yang merupakan warga Kalimantan Selatan tidak hadir.
Sementara dari pihak tergugat yang hadir hanya empat dari sembilan, yakni perwakilan BPOM, Kementerian Kesehatan, PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, PT Tirta Buana Kemindo.
Sedangkan pihak dari PT Universal Pharmaceutical Industry, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Megasetia Agung Kimia mangkir pada sidang perdana ini.
Load more