Jakarta, tvOnenews.com - Kasus Pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat kini telah melangkah jauh. Berbagai fakta telah tertuang di persidangan yang telah digelar selama kurang lebih dalam 3 bulan terakhir ini.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), terdakwa Ferdy Sambo kini telah melalui masa sidang tuntutan. Hari ini, Ferdy Sambo telah dituntut penjara seumur hidup.
Saat mengikuti jalannya sidang tuntutan, Jaksa menyebutkan bahwa kasus ini bukan melibatkan pelecehan seksual melainkan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J.
Samuel terkejut sekaligus kecewa saat mengetahui hal tersebut yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seperti apa kekecewaan yang diungkapkan oleh ayah Brigadir J terhadap kasus yang merenggut nyawa anaknya tersebut. Simak informasinya berikut.
Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengaku terkejut atas fakta persidangan yang menyatakan bahwa ada perselingkuhan antara anaknya dengan Putri Candrawathi.
“Kami sangat terkejut di sana disimpulkan, bahwa putri berbohong, jadi kesimpulannya terjadi bukan pemerkosaan, melainkan perselingkuhan. Jadi kami sangat terkejut,” ujar Samuel saat diwawancarai oleh tvOne pada Selasa (17/1/2023).
Samuel pun mengatakan bahwa anaknya yang adalah korban fitnah.
“Ini adalah fitnah bagi anak kami, sudah tidak bisa membela diri, masih difitnah,” ujar Samuel.
“Ini didakwakan tertulis bahwa perselingkuhan bukan pelecehan, membuat kami terkejut,” tambahnya.
Terdakwa Ferdy Sambo. (tim tvOne - Muhammad Bagas)
Samuel kemudian mengulang tuduhan yang sejak awal dikemukakan oleh tersangka Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
“Bahwa almarhum pertama kali dituduh melecehkan putri dan ancaman pembunuhan di Duren Tiga, Setelahnya pindah ke Magelang, dituduh melakukan pemerkosaan dan membanting Putri 3 kali ke lantai. Ini adalah fitnah bagi anak kami,” ujar Samuel.
Ayah dari Brigadir J itu sangat berharap, agar majelis hakim menjatuhkan hukuman semaksimal mungkin sesuai pasal 340 kepada pelaku-pelaku utama.
“Ayah dan ibu keluarga sangat berharap, agar menjatuhkan hukuman kepada pelaku-pelaku utama, hukuman semaksimal mungkin, Pasal 340,” kata Samuel.
Diketahui, pada persidangan sebelumnya yakni Senin (16/1/2023), Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara.
Tuntutan 8 tahun penjara diberikan penuntut umum berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimalnya, yakni hukuman mati.
Samuel yang mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui siaran televisi juga berharap jaksa akan memberikan hukuman semaksimal mungkin kepada Putri Candrawathi, yang dianggap menjadi pemicu dari kasus pembunuhan terhadap anaknya.
“Mari kita berdoa buat pak jaksa yang sudah bekerja keras, mari kita mendengar, mari berdoa agar dihukum semaksimal mungkin yang sesuai dalam pasal 340,” katanya.
“Karena dia kan kesannya pemantik,dia yang buat laporan ke suaminya,” tambahnya.
Terdakwa Putri Candrawathi. (Tim tvOne - Muhammad Bagas)
Diketahui, besok pada Rabu (18/1/2023), JPU akan membacakan tuntutannya kepada Putri Candrawathi.
Sementara hari ini, Selasa (17/1/2023), JPU telah membacakan tuntutan kepada terdakwa Ferdy Sambo dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (17/1/2023).
Dalam tuntutannya, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup,. Hal ini karena mantan Kadiv Propam itu terbukti bersalah dalam hilangnya nyawa Brigadir J.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum,” ujar jaksa saat membacakan tuntutannya.
"Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, " tambahnya.
Jaksa menuturkan tuntutan itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP Ayat(1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo pidana penjara seumur hidup," imbuhnya.
JPU mengatakan ada hal yang memberatkan dan hal yang meringankan tuntutan Ferdy Sambo atas kasus ini.
Hal yang memberatkannya antara lain terdakwa menghilangkan nyawa Yosua Hutabarat dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarganya, terdakwa berbelit-belit, terdakwa menimbulkan kegaduhan di masyarakat, terdakwa tidak sepantasnya melakukan hal tersebut sebagai petinggi Polri, terdakwa mencoreng institusi Polri dan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
“Adapun hal yang meringankannya tidak ada,” ujar Jaksa saat membacakan tuntutannya.
Kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat berbuntut pada permintaan keluarga agar Ferdy Sambo agar dikenakan tuntutan hukuman mati.
Pada sebelum sidang tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo digelar, Keluarga Brigadir J mendesak agar Ferdy Sambo dihukum mati saja, kecuali Bharada E karena tulus minta maaf, Senin (16/1/2023).
Persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo itu telah bergulir selama tiga bulan terakhir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sejumlah fakta sedikit demi sedikit terungkap di persidangan dibalik penghalangan penyelidikan saat pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Duren Tiga. keluarga Brigadir J desak Ferdy Sambo dihukum mati, kecuali Bharada E karena tulus minta maaf.
Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf atas kasus pembunuhan berencana.
Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Johanes Raharjo mengatakan bahwa permintaan hukuman itu karena nyawa Almarhum Yosua telah dirampas.
Serta JPU sudah mendakwa sebagaimana dalam surat dakwaannya, dengan dakwaan Pembunuhan Berencana pasal 340 KUHP Primer, pembunuhan biasa pasal 338 KUHP Subsider jo Ps 55 (1) ke 1 KUHP.
"Bagi terdakwa yang tidak jujur, yang justru memfitnah dengan tuduhan Yosua telah memperkosa PC yang keterangannya dalam persidangan berbelit-belit, menyembunyikan kebenaran. Sangat berharap agar JPU akan melakukan tuntutan dengan hukuman yang maksimal sesuai hukum pasal 340 atau hukuman mati," kata Johanes Minggu, 15 Januari 2023 yang dikutip dari VIVA.
Namun, untuk Bharada E atau Richard Eliezer keluarga meminta kepada JPU untuk memberikan hukuman seringan-ringannya. Lantaran telah datang tulus meminta maaf.
"Bagi terdakwa Richard Eliezer karena telah mengungkap dan memberi keterangan dengan jujur sesuai kebenaran, dan RE telah tulus meminta maaf kepada keluarga Yosua. Maka harapan kami tentunya JPU mempertimbangkan tuntutan terhadap terdakwa RE dengan tuntutan seringan-ringannya," jelasnya.
Pada sidang sebelumnya, Terdakwa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah menjalani sidang tuntutan pada Senin (16/1/2023). Kedua terdakwa mendapatkan tuntutan selama 8 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa utama, Ferdy Sambo telah dituntut penjara seumur hidup, yang diberikan pada hari ini, Selasa (17/1/2023). (put/abs/kmr)
Load more