Jakarta – Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hampir memasuki babak akhir. Kini para tersangka yang terlibat kasus tersebut satu per satu mulai dibacakan tuntutannya oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam persidangan ini JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Tuntutan tersebut diajukan karena Ferdy Sambo tersebut terbukti bersalah dalam melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum,” ujar Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (17/1/2023).
Ferdy Sambo saat berada di persidangan (tvOne/Muhammad Bagas)
JPU dalam kesempatan ini juga meminta agar majelis hakim dapat menyatakan Ferdy Sambo bersalah dengan segala bukti yang ada. Menurut Jaksa tuntutan ini berdasar pada Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP Ayat(1) ke-1 KUHP.
"Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, " tambahnya.
Load more