Jakarta – Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hampir memasuki babak akhir. Kini para tersangka yang terlibat kasus tersebut satu per satu mulai dibacakan tuntutannya oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam persidangan ini JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Tuntutan tersebut diajukan karena Ferdy Sambo tersebut terbukti bersalah dalam melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum,” ujar Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (17/1/2023).
Ferdy Sambo saat berada di persidangan (tvOne/Muhammad Bagas)
JPU dalam kesempatan ini juga meminta agar majelis hakim dapat menyatakan Ferdy Sambo bersalah dengan segala bukti yang ada. Menurut Jaksa tuntutan ini berdasar pada Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP Ayat(1) ke-1 KUHP.
"Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, " tambahnya.
Doa Ayah Brigadir J terhadap Putri Candrawathi
Diketahui Putri candrawathi akan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Rabu, 18 Januari 2023. Namun menjelang pelaksanaan sidang istri Ferdy Sambo tersebut ayah dari Brigadir J, Samuel Hutabrat memiliki harapan.
Samuel Hutabarat berharap agar Putri Candrawathi diberikan hukuman semaksimal mungkin karena dianggap sebagai pemicu kasus pembunuhan terhadap putranya.
“Mari kita berdoa buat pak jaksa yang sudah bekerja keras, mari kita mendengar, mari berdoa agar dihukum semaksimal mungkin yang sesuai dalam pasal 340,” ungkap Samuel Hutabarat pada tim tvOne.
“Karena dia kan kesannya pemantik, dia yang buat laporan ke suaminya,” lanjut ayah Brigadir J tersebut (17/1/2023).
Tidak ada hal yang meringankan
Terkait tuntutan hukum penjara seumur hidup, tim Jaksa Penuntut Umum menyebut bahwa tidak ada hal yang bisa meringankan Ferdy Sambo, meskipun ada yang justru bisa memberatkannya.
Hal yang memberatkannya antara lain terdakwa menghilangkan nyawa Yosua Hutabarat dan meninggalkan luka mendalam bagi keluarganya, terdakwa berbelit-belit, terdakwa menimbulkan kegaduhan di masyarakat, terdakwa tidak sepantasnya melakukan hal tersebut sebagai petinggi Polri, terdakwa mencoreng institusi Polri dan terdakwa menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
“Adapun hal yang meringankannya tidak ada,” ujar Jaksa saat membacakan tuntutannya.
Sementara, pada persidangan sebelumnya yakni Senin (16/1/2023), Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara.
Tuntutan 8 tahun penjara diberikan penuntut umum berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hukuman tersebut lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimalnya, yakni hukuman mati. (mg7/put/lsn)
Load more