Para korban berasal dari beberapa peristiwa, di antaranya peristiwa 1965/1966, penghilangan paksa 1997/1998, Tanjung Priok, Talangsari, Jambo Keupok, Simpang KKA Aceh, dan Rumah Geudong Aceh.
"Pemulihan dilakukan melalui pemberian bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis dengan setidaknya 4.500 layanan," jelas Hasto pada Selasa (17/1/2023).
Dalam waktu dekat LPSK berencana melakukan penguatan organisasi dan kapasitas internal lembaga. LPSK segera berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait penguatan tersebut. Di samping itu, instansi tersebut juga akan lebih proaktif mengajak dan melibatkan berbagai kementerian/lembaga untuk melakukan pemulihan.
Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 44 PP Nomor 35 Tahun 2020. Apalagi, pada tahun 2023 program rehabilitasi psikososial sudah menjadi kegiatan prioritas nasional yang sejalan dengan upaya pemulihan korban termasuk pelanggaran HAM berat, ujar Antonius.
Pada tahun 2020, LPSK melakukan sebuah riset. Hasilnya, mayoritas korban pelanggaran HAM berat (50 persen) menginginkan negara memberikan bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis.
Kemudian, 35 persen dari mereka menginginkan pengungkapan kebenaran oleh negara segera dilakukan. Selanjutnya, 10 persen menginginkan pelaku dipidana, dan lima persen korban menginginkan permintaan maaf dari negara. (ant/ade)
Load more