• Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia
internasional;
• Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.
Suasana Persidangan Ferdy Sambo.
"Bahwa tidak ada hal – hal yang meringankan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum," tutupnya.
Sementara dari pihak akademisi selaku Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menyebutkan, bahwa tuntutan Pidana penjara seumur hidup pada FS dimaknai menjalani hukuman sejak masih hidup sampai meninggal , tuntutan ini sudah tepat, dan berkualitas, karenanya hal ini layak diapresiasi sebab jaksa mengutamakan rasa keadilan masyarakat dan demi kepentingan penegakan hukum.
Jenis tuntutan pidana ini akan membuat FS kehilangan kemerdekaannya dalam jangka panjang dan bagai menunggu sesuatu tanpa mengetahui harapan dan tujuan yang pasti yang dimaknai tuntutan ini sebagai jalur alternatif dari hukuman mati.
"Dan tentu tuntutan seperti ini mengakibatkan rantai efek jera tidak hanya bagi pelaku namun orang sekeliling yang biasanya tergantung dengan terdakwa,"kata Azmi Syahputra.
Load more