Petrus mengatakan kedua kliennya itu tidak akan memberikan kesaksian jika diminta bersaksi untuk tersangka Lukas Enembe. Hal itu, kata Petrus, telah disampaikan kepada penyidik KPK.
"Jadi hari ini dulu panggilannya itu 5 Oktober. Ketika dipanggil 5 Oktober dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka LE (Lukas Enembe). Kalau untuk tersangka LE karena sebagai suami Ibu Yulce sama Astract menggunakan hak untuk tidak memberikan kesaksian," jelas Petrus.
"Kami sudah memberi pemahaman untuk perkara Lakka apa yang ibu dengar dan apa yang ibu alami kasih keterangan ke penyidik baik perkara Lakka maupun Lukas menjadi terang," tambah Petrus. (hmd/nsi)
Istri dan anak Lukas Enembe penuhi panggilan KPK, Rabu (18/1/2023). Dok: Haries Muhamad/tvOne
Load more