Jakarta - Kuasa hukum keluarga Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menanggapi tuntutan delapan tahun terdakwa Putri Candrawathi oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Menurutnya, kekecewaan itu bukan hanya dirasakan keluarga Brigadir J, melainkan seluruh masyarakat Indonesia.
"Saya tidak mewakili korban atau keluarga, saya sebagai warga negara mendengarnya kecewa apalagi kalau saya harus berbicara mewakili klien kami dalam hal ini adalah keluarga korban," kata Martin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023).
Martin berpendapat tuntutan delapan tahun sangatlah merusak keadilan di negeri ini. Sebab, penjara seumur hidup tidak cukup untuk megadili para terdakwa.
"Jangankan seumur hidup. Seumur hidup saja keluarga tidak setuju, apalagi 8 tahun. Ini sangat tidak mencerminkan rasa keadilan buat korban," jelasnya.
Selain itu, Martin menilai perbuatan terdakwa Putri Candrawathi sangat aktif dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
Menurut dia, Putri Candrawathi memiliki peran penting dalam merencanakan tindak pidana pembunuhan berencana.
"Perbuatan Ibu bermuatannya aktif. Berdasarkan fakta persidangan, Ibu ini memanggil Kuat Ma'uf ke lantai 3 untuk merencanakan pembunuhan. Ibu ini juga yang menggiring almarhum ke duren tiga. Padahal katanya diperkosa. Kan aneh orang diperkosa mau isoman bareng," tuturnya. (lpk/ree)
Load more