Jakarta - Kuasa hukum keluarga Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak melontarkan sindiran telak kepada jaksa penuntut umum (JPU), seusai memberi tuntutan delapan tahun penjara kepada terdakwa Putri Candrawathi.
Ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Martin mengatakan tuntutan jaksa sangat tidak sesuai dengan perbuatan Putri Candrawathi.
Menurut dia, Putri Candrawathi berperan aktif merencanakan pembunuhan Brigadir J.
"Ibu ini juga sudah mempersiapkan untuk ganti pakaian pada saat penembakan. Jadi, kalau dibilang ibu ini tidak ingin Yoshua mati, itu bohong," kata Martin di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).
Martin menegaskan dakwaan Pasal 340 KUHP tentang pembuuhan berencana dengan ancaman mati, seumur hidup dan atau selama-lamanya 20 tahun.
Menurut dia, tuntutan delapan tahun bagi terdakwa Putri Candrawathi sangat mengecewakan.
"Kalau kita bicara konteks yuridis pasal 340, apa sih ancamannya: mati, seumur hidup atau 20 tahun. Ini boro-boro, 8 tahun," jelasnya.
Load more