Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menanggapi tuntutan 12 tahun penjara terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, meski menyandang status Justice Collaborator (JC).
"Kami intinya menyesalkan menyayangkan sekali tuntutan JPU terhadap Richard Eliezer 12 tahun, di luar harapan kami. Karena harapan kami Richard sudah kita tetapkan (rekomendasikan) sebagai JC dan dia sudah menunjukkan komitmennya dan konsistensinya mengungkap kejahatan ini secara terang-benderang," kata dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023).
Namun, Susi mengatakan pihaknya menghormati keputusan jaksa karena telah bekerja sama dengan baik selama persidangan berlangsung.
Menurut dia, penyesalan tersebut makin terasa ketika rekomendasi LPSK terkait status JC tidak diperhatikan.
"Rekomendasi LPSK berkaitan dengan status Richard Eliezer sebagai JC sekaligus penghargaannya untuk keringanan penjatuhan hukuman tidak diperhatikan," jelasnya.
Dia menerangkan status JC seharusnya mendapat keringanan hukuman sebagaimana tertuang dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban Pasal 10A.
"Ada penjelasannya terkait pidana bersyarat, kemudian pidana percobaan, dan pidana paling ringan dari para terdakwa," imbuhnya.
Kendati demikian, Susi masih berharap majelis hakim yang mengadili perkara tersebut memili pandangan lain, sebagaimana sesuai dengan rekomendasin LPSK.
Sebab, LPSK merokemendasikan berdasarkan aturan, bahwa status JC seharusnya dihukum lebih ringan daripada terdakwa lainnya.
"Kami sih berharap semoga putusan dari majelis hakim nanti akan lebih adil dan seadil-adilnya. Kami juga berharap banyak sekali ini ya, yang mendukung Richard, simpatisan Richard. Kami berharap dukungannya tidak sampai di sini saja tapi terus, dan juga dukungannya dilakukan secara lebih baik gitu," tambahnya.(lpk)
Load more