Terdakwa Putri Candrawathi ditanya soal dugaan perselingkuhannya dengan Brigadir J usai dirinya mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sebelumnya dalam pembacaan tuntutan terdakawa Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal pada Senin (16/1/2023), JPU menyebut bahwa Putri Candrawathi tidak mengalami tindak kekerasan seksual sebagaimana yang ia akui selama ini.
JPU telah memutuskan bahwa Putri Candrawathi layak mendapat hukuman penjara delapan tahun. Seusai sidang, sejumlah awak media menanyakan kepadanya terkait tudingan perselingkuhan dengan Brigadir J.
Apalagi isu perselingkuhan itu diduga menjadi motif kasus pembunuhan berencana ini.
Dengan mengenakan kemeja dan rompi tahanan, Putri berjalan dengan wajah tertunduk meninggalkan ruang sidang.
Load more