Jakarta – Selain Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Putri Candrawathi juga menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (18/01/2023).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk menuntut Putri Candrawathi dengan 8 tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut JPU, ada beberapa hal yang memberatkan putri Candrawathi di persidangan. Pertama adalah perbuatan menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sehingga menyebabkan duka mendalam bagi keluarga.
Ekspresi Putri Candrawathi saat dibacakan tuntutannya oleh JPU (Tim tvOne)
Kedua, Putri Candrawathi juga dinilai berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan. Menurut jaksa hal tersebut berimbas membuat kegaduhan di masyarakat.
"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," ungkap Jaksa Penuntut Umum.
Load more