Sedangkan, PT Duta Palma sudah beroperasi sebelum SK penundaan pemberian izin tersebut keluar. Sehingga, diminta menyelesaikan persyaratan-persyaratan yang belum dipenuhi.
Juniver lalu menyinggung soal pengukuran kawasan dalam Pasal 14, yakni ada penunjukan dulu kawasan hutan yang berarti belum real kawasan hutan.
Juga penataan batas kawasan hutan apakah termasuk melibatkan termasuk kementerian ATR/BPN.
Herban menjelaskan bekas kawasan hutan itu merupakan kewenangan Kementerian LHK.
Dalam pemetaan kawasan hutan, kata Hendra, hasil batas kawasan hutan tadi dianalisis parsial digabungkan tahapannya.
“Penataan batas kawasan hutan itu dilakukan oleh panitia tata batas, anggotanya dari UPT kami, dari ATR/BPN, dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota," ujarnya.
Penetapan di Provinsi Riau itu, kata Herban, sebenarnya sudah ada. Penetapan kawasan hutan itu jangan dipandang keseluruhan satu wilayah kawasan tadi, yakni satu provinsi itu.
Load more