"Maka oleh karena itu, bawahan kemudian konsekuensinya adalah perbuatan yang dilakukannya bawaan itu dibenarkan secara hukum," jelasnya.
Selain itu, Agus Surono menekankan bahwa jika dibenarkan secara hukum, bawahan tersebut bisa lepas dari melawan hukum.
Menurutnya, jika ada kesalahan dari perintah atasan tersebut, bawahan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.
"Di dalam suatu pertanggungjawaban pidana tidak ada. Maka, ini tentu tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana," imbuhnya. (lpk/ree)
Load more