Jakarta - Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menjalani sidang lanjutan perkara obstruction of justice atau merintangi penyidikan kematian Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Dosen dari Universitas Pancasila, Agus Surono dihadirkan pihak Hendra dan Agus sebagai ahli meringankan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam persidangan, Agus Surono menjelaskan soal koridor ketentuan Pasal 51 ayat 1 KUHP tentang perintah atasan.
Menurut dia, esensi pasal tersebut bisa tidak diterapkan karena perintah atasan yang berwenang.
"Pertama adalah harus ada perintah atasan yang berwenang yang mempunyai kewenangan untuk itu, kemudian diberikan perintah itu kepada bawahannya," kata Agus Surono di PN Jaksel, Kamis (19/1/2023).
Agus Surono menjelaskan perintah tersebut bisa dilaksanakan bawahannya sesuai dengan yang diperintahkan.
Menurut dia, perbuatan bawahan tersebut sudah sesuai dengan hukum.
"Maka oleh karena itu, bawahan kemudian konsekuensinya adalah perbuatan yang dilakukannya bawaan itu dibenarkan secara hukum," jelasnya.
Selain itu, Agus Surono menekankan bahwa jika dibenarkan secara hukum, bawahan tersebut bisa lepas dari melawan hukum.
Menurutnya, jika ada kesalahan dari perintah atasan tersebut, bawahan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.
"Di dalam suatu pertanggungjawaban pidana tidak ada. Maka, ini tentu tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana," imbuhnya. (lpk/ree)
Load more