Jakarta- Mantan Konsultan pajak Jhonlin Baratama Agus Susetyo divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan. Agus terjerat kasus suap pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama.
Majelis hakim menganggap, Agus terbukti menyuap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji. Selain itu, Agus dihukum membayar uang pengganti Rp5 miliar subsider delapan bulan kurungan.
"Serta pidana tambahan Rp5 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama delapan bulan," ujar Fahzal.
Penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas vonis itu. Sedangkan Agus langsung menyatakan banding karena merasa tidak adil.
"Yang mulia majelis hakim yang telah memutus saya bersalah seperti yag disampaikan dalam pertimbangannya hampir 100 persen berdasarkan tuntutan dari penuntut umum serta mengesampingkan apa yang kami sampaikan dalam pledoi. Fakta persidangan beserta bukti 100 persen tidak ada satupun yang dipertimbangkan, maka saya sangat keberatan dan saya menyatakan banding," kata Agus.
Vonis terbilang lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Agus dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan. (mhs/ebs)
Load more