Jakarta, tvOnenews.com - Lanjutan sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memasuki babak baru. Ronny Talapessy tegaskan keberatan, bandingkan tuntutan Bharada E dengan Putri Candrawathi, Jumat (20/1/2023).
Sidang kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J telah bergulir selama dua bulan terakhir, sejumlah fakta telah dihadirkan di persidangan.
Semua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah dibacakan tuntutannya. Namun, tim kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer mengaku keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum. Ronny Talapessy tegaskan keberatan, bandingkan tuntutan Bharada E dengan Putri Candrawathi.
Suasana persidangan usai terdakwa Bharada E saat dirinya dibacakan oleh JPU dituntut 12 Tahun penjara di PN. (Sumber : Tim tvOnenews/Muhammad Bagas)
Ronny Talapessy selaku tim kuasa hukum terdakwa Bharada Richard Eliezer buka suara terkait kliennya yang dituntut hukuman 12 tahun, tanpa pertimbangkan status JC (Justice Collaborator) yang disematkan dan pertama kali membongkar skenario yang dirancang Ferdy Sambo.
"Fakta persidangan sudah terungkap bahwa Richard Eliezer ini konsisten, kemudian dia merupakan terdakwa yang bekerja sama. Dalam hal ini kalau kita lihat dalam dakwaan maupun tuntutan itu banyak keterangan dari Richard Eliezer.
"Tapi tadi kita melihat bahwa dalam putusan pertimbangannya pun, kami melihat banyak yang meringankan terdakwa Richard Eliezer. Kemudian kami kaget ketika dibacakan tuntutannya 12 tahun. Yang dimana tuntutan dari Richard Eliezer, dia tidak sebagai pelaku yang aktif, tapi terdakwa lainnya sebagai pelaku terdakwa yang aktif." ujarnya yang dilansir dari tayangan kanal Youtube tvOnenews dalam acara Kabar Petang.
Load more