Jakarta, tvOnenews.com - Kasus pembunuhan berencana Brigadir J memasuki babak baru seusai para terdakwa telah dibacakan tuntutannya. Salah satu terdakwa yang bongkar skenario Ferdy Sambo, LPSK buka suara soal Bharada E dituntut 12 tahun penjara, Jumat (20/1/2023).
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang tewas ditembak mati oleh Bharada E karena diduga perintah dari sang jenderal, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Sebelumnya, kasus kematian Brigadir J sempat ada penghalangan dalam penyelidikan hingga salah satu terdakwa bongkar skenario Ferdy Sambo, LPSK buka suara soal Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Bharada Richard Eliezer dan Ronny Talapessy. (sumber: Tim tvOnenews.com / Julio Trisaputra)
Adapun, Ronny Talapessy selaku tim kuasa hukum terdakwa Bharada Richard Eliezer buka suara terkait kliennya yang dituntut hukuman 12 tahun, tanpa pertimbangkan status JC (Justice Collaborator) yang disematkan dan pertama kali membongkar skenario yang dirancang Ferdy Sambo.
"Fakta persidangan sudah terungkap bahwa Richard Eliezer ini konsisten, kemudian dia merupakan terdakwa yang bekerja sama. Dalam hal ini kalau kita lihat dalam dakwaan maupun tuntutan itu banyak keterangan dari Richard Eliezer." ujarnya yang dilansir dari tayangan Youtube tvOnenews dalam acara Kabar Petang tvOne.
Load more