Oleh karena itu, ia berharap putusan majelis hakim akan lebih adil terhadap Bharada E. Menurut dia, keringanan penjatuhan hukuman seperti dalam Undang-undang perlindungan saksi dan korban Pasal 10A ada penjelasannya terkait pidana bersyarat, pidana percobaan dan pidana paling ringan dari para terdakwa.
Sebelumnya diberitakan, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam kasus perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E merupakan penembak pertama kali ke arah Brigadir J saat berada di rumah dinas Ferdy Sambo.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun tahun penjara," ujar jaksa pada Rabu, 18 Januari 2023.
Tuntutan dengan hukuman 12 tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ind)
Load more