Perjanjian itu terkait upah, tunjangan hari raya (THR), waktu kerja, istirahat mingguan, cuti, pelatihan, hingga usia kerja.
Ada juga sanksi bagi agen penyalur yang terbukti melakukan perdagangan manusia, mempekerjakan dan membuat identitas palsu, rotasi sepihak, sampai penyekapan PRT.
"Ini saatnya kita lindungi kelompok marjinal, para pekerja rumah tangga, dengan berikan payung hukum, karena hukum seharusnya hadir untuk mewujudkan keadilan untuk semua," tutup Taubas. (saa/ree)
Load more