Bandar Lampung, tvOnenews.com - Subdit IV Tipiter Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil menggagalkan perdagangan satwa dilindungi dan sisik Trenggiling asal Bengkulu di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, kasus tersebut berhasil diungkap pada Selasa (17/1/2023) sore, saat turun dari mobil di pintu keluar Tol Kotabaru. Berdasarkan pengakuan tersangka, satwa liar tersebut dikirim dari Bengkulu dan rencananya akan dikirim ke Pulau Jawa.
"Saat itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap satu unit sepeda motor yang dikendarai tersangka RD dan mendapati dua ekor lutung dan satu ekor burung hantu serta 2,445 Kg sisik Trenggiling kering yang bila dirupiahkan mencapai Rp50 Juta," kata AKBP Yusriandi saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (21/1/2023).
Sehari sebelumnya pada Senin (16/1/2023) petugas juga berhasil menggagalkan perdagangan gelap 190 ekor burung dilindungi dan menangkap satu orang tersangka berinisial ADS.
Penangkapan tersebut berhasil di ungkap, berkat kerjasama dari unit PJR induk 1 Kalianda, dengan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung. Saat unit PJR melaksanakan Patroli mendapatkan informasi dari LSM pecinta hewan, bahwa akan melintas di jalan arteri kendaraan Fortuner warna hitam No Pol BG 555 YU diduga membawa satwa burung tanpa dokumen.
"Mendapat informasi tersebut, unit PJR induk 1 Kalianda langsung langsung melakukan pengejaran dan berhasil di hentikan di Jl. Lintas sumatera km 28 kalianda Lampung Selatan," ungkap Yusriandi.
Dia melanjutkan, setelah dilakukan pemeriksaan di bagasi belakang dan bagasi atas. terdapat ada besek plastik segiempat dan kotak kardus yang berisi burung tanpa dilengkapi dokumen dari yang berwenang. Menurut Keterangan pengemudi bahwa burung burung tersebut berasal dari Bukit Kemuning Lampung Utara akan dibawa ke pulau jawa.
Load more