Kemudian kata AKBP Yusriandi, petugas PJR di dampingi LSM dan Perwakilan BKSDA Lampung, mengamankan terduga pelaku ADS, berikut kendaraan Fortuner warna hitam No pol BG 555 YU dan burung yang tidak dilengkapi dokumen diamankan ke Pos PJR induk 1 Kalianda kemudian diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Lampung untuk diproses hukum.
Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan, burung nuri tanau 42 ekor, burung prenjak 60 ekor, burung sogon 30 ekor, burung siri-siri kecil 20 ekor, burung siri-siri besar 5 ekor, burung kutilang abu 5 ekor, burung sikatan 5 ekor, burung cucak biru 8 ekor, burung Anis hitam 2 ekor (mati), dan burung sikatan kerongkongan putih 2 ekor (mati).
"Terhadap barang bukti berupa 190 (seratus sembilan puluh) ekor burung karena membutuhkan perawatan khusus maka dititipkan kepada BKSDA SKW III Bengkulu - lampung untuk dilakukan perawatan dan nantinya akan dilepasliarkan di alam," jelas Yusriandi.
Atas perbuatannya para tersangka akan dikenakan sanksi, pasal 40 ayat (2) jo. pasal 21 ayat (2) huruf a dan b, UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Sementara itu, Kanit Polhut BKSDA Seksi III Wilayah Bengkulu - Lampung, M. Husin mengungkapkan, untuk sisik Trenggiling kering biasanya dijual dengan harga Rp3-4 Juta per kilogramnya. Sedangkan apabila dijual di pasar gelap internasional, sisik Trenggiling dihargai 1 Dollar Amerika per kepingnya. (Puj/ree)
Load more