Jakarta, tvOnenews.com - Komisi 3 DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Kamis hingga Jumat pekan ini untuk bertemu dengan sejumlah pihak terkait dengan kasus kerusuhan di PT GNI Morowali.
Dalam kesempatan rapat di Mapolda Sulawesi Tengah, Komisi 3 mendapat paparan rinci dari Kapolda dan jajarannya terkait dengan peristiwa unjuk rasa yang kemudian disusul dengan kerusuhan dan pembakaran sejumlah mess TKA Cina serta bentrok fisik antara TKA Cina dan TKI yang berunjuk rasa.
Menurut Arsul Sani, anggota Komisi 3 yang ikut dalam kunjungan spesifik tersebut, Kapolda menjelaskan Polisi selaku penjaga Kamtibmas berusaha meredam kerusuhan tersebut.
Hal itu dilakukan dengan menghindarkan diri saat terjadi bentrokan keras antara TKI dengan pasukan Polri yang diterjunkan. Tidak ada penembakan peluru terhadap yang berunjuk rasa. Para pengunjuk rasa sendiri setelah turunnya Polri juga lebih dapat mengendalikan diri.
Selain mendengarkan paparan dari Kapolda Sulteng, Komisi 3 juga mendengarkan paparam dari para pengurus yang mewakili Serikat Pekerja PT GNI. Mereka menyampaikan bagaimana manajemen PT GNI melanggar baik hak konstitusional para pekerja untuk berserikat dalam SP maupun melanggar aturan-aturam ketenagakerjaan.
Hal itu dilakukan dengan kontrak kerja untuk jangka waktu pendek dan memperpanjang hanya per-bulan. Kemudian para pekerja yang bergabung atau menjadi anggota dengan SP tidak diperpanjang kontraknya oleh manajemen PT SI.
Mereka juga diperlakukan berbeda atau diskriminatif dalam soal gaji dan lainnya dibanding TKA Cina meski jenis pekerjaan mereka sama.
Dalam kesempatan pertemuan tersebut, Arsul Sani menyampaikan bahwa Komisi 3 juga menekankan kepada manajemen PT GNI, bahwa meskipun industri mereka adalah proyek strategis nasional, namun tidak berarti bahwa PT GNI bisa semaunya melangkahi hak konstitusional maupun aturan UU ketenagakerjaan. Antara lain dengan menekan pekerja untuk berserikat dalam SP.
Komisi 3 meminta agar PT GNI memperbaiki perilaku manajemennya sehingga ke depan kerusuhan-kerusuhan seperti yang telah terjadi tidak terulang lagi.
Disisi lain, Arsul Sani juga menjelaskan bahwa Komisi 3 meminta agar pendekatan keadilan restoratif hendaknya dipergunakan polisi dalam proses penegakan hukum terhadap 17 orang yang dijadikan tersangka.
Demikian pula, terhadap manajemen maupun TKA yang bersalah juga harus diproses hukum. Komisi 3 akan melihat proses hukum selanjutnya apakah ada diskriminasi atau tidak.
Load more