“Terkait juga nitrit yang dibatasi maksimal 30 dbm, kemudian juga melalui standar pemanasan untuk menghilangkan adanya kontaminan virus afian influenza yang ada pada sarang burung walet,” terang Wisnu.
Tugas Barantan dalm hal ini melakukan pengawasan dan pendaftaran agar komoditas sarang burung walet yang diekspor sesuai dengan ketentuan protokol GAAC, otoritas karantina dan cukai di China.
Sebelumnya Ketua Komisi IV DPR RI Sudin mengaku curiga dengan adanya oknum pengusaha sarang burung walet yang melakukan praktik ilegal penjualan kuota secara besar-besaran.
Sudin mengingatkan agar perusahaan-perusahaan sarang burung walet di Indonesia harus mengikuti protokol yang berlaku jika ingin melakukan proses ekspor China.
Kesepakatan itu baik antara pemerintah Indonesia dan China melalui proses audit Barantan dan General Administration of Customs of the people’s Republic of China (GACC).
Namun, ia menduga terdapat oknum perusahaan sarang burung walet yang memanipulasi data produksi pabrik fiktif guna memonopoli kuota ekspor ke China.
Load more