Dia memaparkan remisi khusus Imlek diberikan bagi narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemberian remisi diharapkan bisa memperbaiki jati diri para warga binaan pemasyarakatan.
"Pemberian remisi bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana. Namun, diharapkan bisa meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik," pungkasnya. (ant/nsi)
Load more