Jakarta, tvOnenews.com - 26 Dari 42 narapidana beragama Konghucu di seluruh Indonesia menerima remisi khusus Imlek 2574 Kongzili.
Hal ini disampaikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan pemberian remisi merupakan wujud apresiasi negara kepada narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.
"Satu orang di antaranya menerima remisi khusus II (langsung bebas) usai mendapat remisi satu bulan," ujar Rika, Minggu (22/1/2023).
Khusus remisi Imlek tahun 2023, penerima paling banyak berasal dari Kalimantan Barat sebanyak sembilan narapidana disusul Bangka Belitung tujuh narapidana dan tiga narapidana dari Provinsi Banten.
Sisanya, berasal dari Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Timur dan Sumatera Utara.
Pemberian remisi khusus Imlek kepada narapidana berhasil menghemat pengeluaran negara (anggaran makan narapidana) sebesar Rp14.790.000.
Dia memaparkan remisi khusus Imlek diberikan bagi narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemberian remisi diharapkan bisa memperbaiki jati diri para warga binaan pemasyarakatan.
"Pemberian remisi bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana. Namun, diharapkan bisa meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik," pungkasnya. (ant/nsi)
Load more