Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberi remisi khusus kepada 26 narapidana beragama Konghucu di Indonesia saat Imlek 2023.
Selain itu, dia mengatakan terdapat satu narapidana langsung bebas seusai mendapat remisi satu bulan.
"Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," kata Rika dalam keterangan yang diterima, Minggu (22/1/2023).
Rika menjelaskan narapidana yang menerima remisi khusus Imlek 2023 terbanyak berasal dari Kalimantan Barat, sebanyak sembilan orang.
Selanjutnya, terdapat tujuh narapidana yang mendapat remisi dari Bangka Belitung, tiga orang dari Banten, dan beberapa di Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Timur, serta Sumatera Utara.
"RK Imlek merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, melainkan diharapkan meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik," jelasnya.
Selain itu, Rika menuturkan remisi kepada narapidana seharusnya digunakan untuk menjadi seseorang yang lebih baik.
"Semoga dengan pemberian remisi ini warga binaan dapat menghayati momen Imlek. Remisi adalah salah satu nikmat yang diterima karena warga binaan telah berupaya memperbaiki diri menjadi lebih baik," imbuhnya.
Seperti diketahui, berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan per tanggal 13 Januari 2023, narapidana dan tahanan seluruh Indonesia berjumlah 273.522 orang. Jumlah narapidana adalah 226.514, sedangkan tahanan berjumlah 47.008 orang.
Adapun Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Peraturan mengenai pemberian Remisi terdapat dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 Tahun 2018.(lpk/muu)
Load more