Bandar Lampung, tvOnenews.com – Vonis terhadap Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, bisa berbeda dari tuntutan jaksa.
Sebab, hakim memiliki kebebasan dalam menentukan pemidanaan sesuai dengan pertimbangan hukum dan hati nuraninya.
Pakar Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung Fathul Mu’in mengatakan secara normatif tidak ada satu pasal pun dalam KUHAP yang mewajibkan hakim dalam memvonis terdakwa sesuai dengan penuntut umum.
Sehingga, dalam kasus Ferdy Sambo, hakim bisa memutus sesuai dengan tuntutan jaksa, yakni seumur hidup, bisa lebih berat menjadi hukuman mati atau bisa juga putusannya lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Karena hakim memang diberikan kebebasan dalam memutus perkara sesuai dengan pertimbangan hukum dan hati nurani mereka," kata dia, Senin (23/1/2023).
Pakar Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung Fathul Mu’in. Dok: Pujiansyah/tvOne
Load more