Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan sidang vonis terdakwa Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari terkait perkara korupsi akan digelar di Pengadilan Tinggi Militer II, Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan kedua terdakwa akan menjalani vonis kasus korupsi tabungan wajib perumahan Angkatan Darat (TWP AD).
"Akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan pada Selasa pekan depan," kata Ketut dalam keterangan yang diterima, Senin (23/1/2024).
Ketut menjelaskan jaksa penuntut umum (JPU) telah menunut kedua terdakwa dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, dia mengatakan terdakwa Brigjen TNI Yus Adi diberi tuntutan pidana pengganti sebesar Rp25.375.756.553, sementara Ni Putu dikenakan Rp101.624.243.467 sebagai pidana pengganti.
Load more