Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan sidang vonis terdakwa Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari terkait perkara korupsi akan digelar di Pengadilan Tinggi Militer II, Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan kedua terdakwa akan menjalani vonis kasus korupsi tabungan wajib perumahan Angkatan Darat (TWP AD).
"Akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan pada Selasa pekan depan," kata Ketut dalam keterangan yang diterima, Senin (23/1/2024).
Ketut menjelaskan jaksa penuntut umum (JPU) telah menunut kedua terdakwa dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, dia mengatakan terdakwa Brigjen TNI Yus Adi diberi tuntutan pidana pengganti sebesar Rp25.375.756.553, sementara Ni Putu dikenakan Rp101.624.243.467 sebagai pidana pengganti.
"Apabila tidak membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita. Apabila tidak mencukupi, diganti pidana penjara delapan tahun untuk terdakwa Brigjen TNI Yus Adi," jelasnya.
Sementara itu, Ketut menururkan jika tidak membayar pidana pengganti, terdakwa Ni Putu akan menjalani tambahan sembilan tahun penjara.
Menurut dia, Brigjen TNI Yus Adi diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp60.980.756.533, sedangkan terdakwa Ni Putu memperkaya dirinya senilai Rp37.335.910.483.
Seperti diketahui, Brigjen TNI Yus selaku Direktur Keuangan dan Ni Putu sebagai Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH) terlibat dalam korupsi penempatan dana TWP AD mulai 2019 sampai 2020.
Kemudian, terdakwa lain, Kolonel Czi (Purn) CW AHT dan KGS MMS terlibat dalam kasus penyediaan lahan perumahan di dua wilayah, yakni Nagreg dan Palembang selama 2012-2014.(lpk)
Load more