Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menegaskan usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun tidak berkaitan dengan wacana perpanjangan jabatan presiden 3 periode.
“Yang satu UUD 1945, satu lagi UU biasa. Kalo ini kan cukup hanya kesepakatan pemerintah dengan DPR saja perubahan,” kata Doli di Hotel Tamarin, Jakarta Pusat, Senin (23/1/2023).
Diketahui, masa jabatan kades diatur dalam Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sedangkan masa jabatan presiden diatur dalam Pasal 7 UUD NKRI 1945.
“Kalo jabatan presiden kita bicara soal amandemen UUD 1945. Jadi saya kira enggak ada kaitannya, jauh lah,” ujarnya.
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan perpanjangan masa jabatan kades diperlukan untuk kemajuan desa.
Load more