Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menegaskan usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun tidak berkaitan dengan wacana perpanjangan jabatan presiden 3 periode.
“Yang satu UUD 1945, satu lagi UU biasa. Kalo ini kan cukup hanya kesepakatan pemerintah dengan DPR saja perubahan,” kata Doli di Hotel Tamarin, Jakarta Pusat, Senin (23/1/2023).
Diketahui, masa jabatan kades diatur dalam Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sedangkan masa jabatan presiden diatur dalam Pasal 7 UUD NKRI 1945.
“Kalo jabatan presiden kita bicara soal amandemen UUD 1945. Jadi saya kira enggak ada kaitannya, jauh lah,” ujarnya.
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan perpanjangan masa jabatan kades diperlukan untuk kemajuan desa.
Dia mengingatkan agar isu soal masa jabatan kades tidak menjadi konsumsi politik menjelang pemilu 2024.
“Marilah kita duduk bersama membicarakan apa yang terbaik untul desa, termasuk yang terbaik itu apakah memang perlu 9 tahun? Atau jangan-jangan hanya perlunya 18 tahun kan kita gatau,” ucap Doli.
“Jadi jangan diliat dulu 6 9 karena angka 9 itu simpelnya dihitung simpelnya dari angka 18, 6x3 = 18. Nah, 18:2 = 9, jangan-jangan kita sepakat nanti masa jabatannya 10 tahun misalnya,” tambah dia. (saa/muu)
Load more