Jakarta - Terdakwa Ricky Rizal mengaku siap menghadapi sidang perkara pembunuhan berencana Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pembelaan atau pleidoi.
Sebab, Erman menilai tuntutan delapan tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) kepada kliennya tidak berdasarkan bukti.
"Meminta majelis hakim agar membebaskan terdakwa Ricky Rizal dari hukumannya," kata Erman seusai dihubungi, Senin (23/1/2023).
Erman menjelaskan pihaknya telah menyiapkan beberapa pembelaan terhadap Ricky Rizal.
Menurutnya, jaksa yang menangani perkara Ricky Rizal hanya menuntut berdasarkan asumsi, bukan fakta di persidangan.
"Asumsi dan ilusi itu seolah-olah Ricky Rizal terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana," jelasnya.
Load more