Sebelumnya, jaksa menilai Ricky Rizal terbutki sah secara hukum melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ricky Rizal dianggap sengaja tidak memberikan peringatan terhadap niat jahat Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Yoshua Hutabarat.
"Memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa, Senin (16/1/2023). (lpk/ebs)
Load more