Jakarta - Terdakwa Ricky Rizal mengaku siap menghadapi sidang perkara pembunuhan berencana Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pembelaan atau pleidoi.
Sebab, Erman menilai tuntutan delapan tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) kepada kliennya tidak berdasarkan bukti.
"Meminta majelis hakim agar membebaskan terdakwa Ricky Rizal dari hukumannya," kata Erman seusai dihubungi, Senin (23/1/2023).
Erman menjelaskan pihaknya telah menyiapkan beberapa pembelaan terhadap Ricky Rizal.
Menurutnya, jaksa yang menangani perkara Ricky Rizal hanya menuntut berdasarkan asumsi, bukan fakta di persidangan.
"Asumsi dan ilusi itu seolah-olah Ricky Rizal terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana," jelasnya.
Sebelumnya, jaksa menilai Ricky Rizal terbutki sah secara hukum melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ricky Rizal dianggap sengaja tidak memberikan peringatan terhadap niat jahat Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Yoshua Hutabarat.
"Memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa, Senin (16/1/2023). (lpk/ebs)
Load more