Jakarta - Terdakwa Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup saat menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1/2023) lalu.
Mantan Kadiv Propam Polri akan menjalani persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari Selasa (24/1/2023) besok.
Adapun agenda persidangan tersebut yakni pembacaan nota pembelaan dari kuasa hukum Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sebagaimana disampaikan oleh Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan persidangan perkara pembunuhan Brigadir J telah masuk pembelaan.
"Agenda pleidoi terdakwa Ferdy Sambo akan digelar Selasa (24/1/2023),” kata dia seusai dikonfirmasi (23/1/2023).
Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan (tvOnenews/Julio Trisaputra)
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup. Ferdy Sambo dianggap sah secara hukum melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Menurut jaksa, Ferdy Sambo telah sengaja merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Selain itu, jaksa berpendapat tidak ada hal yang meringankan dalam tuntutan tersebut.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup,. Hal ini karena mantan Kadiv Propam itu terbukti bersalah dalam hilangnya nyawa Brigadir J.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar pasal 340 KUHP dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum,” ujar jaksa saat membacakan tuntutannya.
"Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, " tambahnya.
Ferdy Sambo saat sidang (tvOnenews/Muhammad Bagas)
Ahli Hukum Pidana, Akhiar Salmi mengatakan jika memang menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa Ferdy Sambo tidak memiliki alasan yang dapat meringankan hukuman atas kasus meninggalnya Brigadir J.
Maka menurut dia sebaiknya mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu dihukum maksimal.
“Jika tidak ada yang meringankan harusnya tuntutan maksimal dalam undang-undang yakni hukuman mati,” ujar Akhiar Salmi dalam wawancara di program tvOne pada Selasa (17/1/2023).
Sebelumnya, keluarga Brigadir J yang diwakili Ibu Brigadir J, yakni Rosti Simanjuntak mengatakan para terdakwa kasus pembunuhan anaknya pantas mendapatkan hukuman seberat-beratnya.
“Hukuman seberat-beratnya, hukuman sepantas-pantasnya, hukuman mati. Karena mereka melakukan kejahatan luar biasa. Semua (para terdakwa) yang terkait di dalamnya,” ujar Rosti kepada tvOnenews.com, Selasa (17/1/2023).
Rosti berharap semoga hakim bisa mengabulkan permintaan keluarga Brigadir J untuk keadilan bagi mereka. (muu/put/Mzn)
Load more