Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan Kuat Maruf terbukti sah secara hukum terlibat dalam perencanaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Meminta majelis hakim agar menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti bersalah turut serta merampas nyawa orang lain dengan perencanaan sebelumnya dengan delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan mengatakan pihaknya telah mempersiapkan nota pembelaan atau pledoi terhadap kliennya yang akan disampaikan dalam persidangan Selasa (24/1/2023) besok.
"Banyak hal yang tuntutan yang dipaksakan jaksa agar seolah-olah Kuat Maruf tahu soal skenario," kata Irwan seusai dihubungi Senin (23/1/2023).
Irwan menjelaskan salah satu hal yang disoroti pihaknya ialah terkait posisi Kuat Maruf yang membawa pisau dari Magelang, Jawa Tengah.
Load more