Sebelumnya, jaksa menilai Kuat Maruf terbukti sah secara hukum melanggar pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
Menurut jaksa, Kuat Maruf mengetahui rencana jahat Ferdy Sambo ingin menghabisi nyawa Brigadir J sejak di Saguling, Jakarta Selatan.
"Meminta majelis hakim agar mengadili Kuat Maruf dengan tuntutan penjara selama delapan tahun dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan, pekan lalu. (lpk/ree)
Load more