Jakarta - Terdakwa Kuat Maruf bakal menjalani persidangan perkara pembunuhan berencana Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.
Kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Iriawan mengatakan pihaknya akan fokus membantah tuntutan delapan tahun penjara dari jaksa penuntut umum (JPU).
Menurut dia, tuntutan jaksa sejauh ini keluar dari fakta persidangan, sehingga menjadi kunci pihaknya melakukan pembelaan.
"Kami fokus membantah isi tuntutan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan," ujar Irwan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023).
Irwan menjelaskan Kuat Maruf dituduh mengetahui skenario yang dibuat Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J.
Namun, dia menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui rencana pembunuhan di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Misalnya tuduhan bahwa Kuat Maruf sudah mengetahui sejak awal akan peristiwa Duren Tiga, padahal sama sekali tidak mendapatkan informasi itu," jelasnya.
Sebelumnya, jaksa menilai Kuat Maruf terbukti sah secara hukum melanggar pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
Menurut jaksa, Kuat Maruf mengetahui rencana jahat Ferdy Sambo ingin menghabisi nyawa Brigadir J sejak di Saguling, Jakarta Selatan.
"Meminta majelis hakim agar mengadili Kuat Maruf dengan tuntutan penjara selama delapan tahun dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan, pekan lalu. (lpk/ree)
Load more