Jakarta - Terdakwa Kuat Maruf membaca nota pembelaan atau pleidoi dengan suara bergetar dalam perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kuat Maruf mengaku bingung dituduh merencenakan pembunuhan oleh jaksa penuntut umum (JPU), bahkan yang tertuang dalam tuntutan delapan tahun penjara.
"Jujur saya bingung harus mulai dari mana? Sebab, saya tidak mengerti atas dakwaan dari JPU kepada saya yang dituduh ikut dalam perencaan pembunuhan Brigadir J," kata Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023).
Kuat menjelaskan tidak pernah mengetahui perencanaan pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Namun, dia mengaku menyesalkan pihak penyidik yang menyidik kasus tersebut, karena menekannya agar mengikuti berita acara pemeriksaan (BAP) Richard Eliezer alias Bharada E.
Selain itu, dia mengatakan tidak pernah berupaya ingin membunuh Brigadir J dengan pisau yang dituduh disiapkan dari Magelang, Jawa Tengah ke Jakarta.
"Dalam persidangan sangat jelas terbukti, saya tidak pernah membawa tas atau pisau ang didukung keterangan para saksis dan video rekaman yang ditampilkan," jelasnya.
Menurut Kuat, dirinya juga tidak pernah bersekongkol dengan Ferdy Sambo sebagaimana tuduhan jaksa kepadanya.
Dia menegaskan tidak menemui Ferdy Sambo di Saguling, Jakarta Selatan, yang mana dituduh sebagai tempat perencanaan pembunuhan berencana.
"Tuduhan berikutnya saya dianggap melakukan perencanaan pembunuhan kepada almarhum Yoshua, karena tindakan saya menutup pintu dan menyalakan lampu yang mana itu tugas saya sebagai ART. Jadi, kapan saya merencakan pembunuhan kepada Yoshua?" tanya Kuat Maruf. (lpk/ree)
Load more