Jakarta, tvOnenews.com - Lanjutan sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel. Berikut link live streaming sidang pledoi Ferdy Sambo Cs, Selasa (24/1/2023).
Seluruh terdakwa kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Bharada E dan Kuat Ma'ruf masing-masing telah dibacakan tuntutannya.
Adapun Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, Bharada E 12 tahun penjara dan masing-masing 8 tahun yakni Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023). Dok: Muhammad Bagas/tvOne
Hari ini, Selasa (24/1/2023), sidang pledoi atau sidang dengan agenda pembacaan pembelaan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf menjalani sidang pledoi atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Update jadwal sidang Selasa terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf untuk pembelaan," ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, Selasa (24/1/2023).
Meski demikian, Djuyamto belum menjelaskan siapa yang akan lebih dulu membacakan pledoinya. Apakah Ferdy Sambo, Ricky Rizal atau Kuat Ma'ruf terlebih dahulu. Sidang pledoi hari ini dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB.
Tuntutan JPU Terhadap Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf
Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu juga didakwa atas kasus perintangan keadilan atau obstruction of justice.
Hal yang memberatkan tuntutan Ferdy Sambo adalah perbuatannya menghilangkan nyawa Brigadir J sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.
Terdakwa kasus pembubunuhan Brigadir J, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo juga dinilai berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
Perbuatan terdakwa Ferdy Sambo yang menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat juga memberatkan tuntutannya.
JPU menilai perbuatan Ferdy Sambo mencoreng institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional.
JPU juga menilai Ferdy Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri. Bahkan, dia menyebabkan banyak anggota Polri lain turut terlibat.
Adapun hal-hal yang meringankan Ferdy Sambo tidak ada. Adapun ajudannya, Ricky Rizal, dituntut 8 tahun penjara. Begitu juga sopir Ferdy Sambo, yakni Kuat Ma'ruf yang juga dituntut 8 tahun penjara.
Selain menggelar sidang pledoi Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, PN Jaksel juga menggelar sidang obstruction of justice dengan terdakwa Irfan Widyanto dengan agenda pembacaan tuntutan.
Terdakwa lainnya, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo juga telah memasuki sidang tuntutan.
Sidang pembacaan tuntutan mereka dijadwalkan pada Jumat (27/1/2023) mendatang.
Adapun sidang pledoi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J lainnya, yakni Richard Eliezer dan Putri Candrawathi dijadwalkan pada Rabu (25/1/2023).
Link live streaming sidang pledoi terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf
Untuk mengikuti jalannya sidang pledoi dengan terdakwa Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Ikuti sidang terdakwa dengan mengikuti Link Live Streaming tvOne untuk mengikuti informasi lebih lanjut. (ant/nsi/ind)
Load more