Jakarta, tvOnenews.com - Sidang kasus pembunuhan terhadap Brigadir J memasuki babak baru seusai para terdakwa menerima pembacaan tuntutan. LPSK ungkap soal tuntutan 12 tahun penjara Bharada E pesanan pejabat, Selasa (24/1/2023) .
Sidang kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah bergulir selama dua bulan terakhir ini makin menarik perhatian publik.
Sedikit demi sedikit fakta terungkap di Persidangan, setelah upaya penghalangan penyelidikan kematian Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo dan para anak buahnya di Divisi Propam Polri.
Seluruh terdakwa kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Bharada E dan Kuat Ma'ruf masing-masing telah dibacakan tuntutannya.
Adapun Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, Bharada E 12 tahun penjara dan masing-masing 8 tahun yakni Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu. (ist)
Load more