"Di tepi sawah daerah Pagedangan yang sangat sepi tersangka berpura-pura menjatuhkan kepala charger handphone milk tersangka dan meminta korban untuk menghentikan motornya," ungkap Faisal.
"Tersangka langsung melancarkan aksinya dengan membacokkan golok ke arah leher, dan kepala korban untuk melumpuhkan korban dengan maksud untuk mengambil sepeda motor dan uang tunai milik korban," sambungnya.
Adapun pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dan/atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup alau penjara selama-lamanya 20 tahun. (raa/ree)
Load more