Putri Candrawathi dan Bharada E. (kolase tvOnenews.com)
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan tuntutannya terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Tuntutan terberat diterima oleh eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Sambo diketahui dituntut pidana penjara seumur hidup. Kemudian, Bharada E dituntut Jaksa hukuman pidana 12 tahun. Semetara, terdakwa Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Ronny Talapessy menanggapi tuntutan 12 tahun Penjara Bharada E
Ronny Talapessy selaku tim kuasa hukum terdakwa Bharada Richard Eliezer buka suara terkait kliennya yang dituntut hukuman 12 tahun, tanpa pertimbangkan status JC (Justice Collaborator) yang disematkan dan pertama kali membongkar skenario yang dirancang Ferdy Sambo.
"Fakta persidangan sudah terungkap bahwa Richard Eliezer ini konsisten, kemudian dia merupakan terdakwa yang bekerja sama. Dalam hal ini kalau kita lihat dalam dakwaan maupun tuntutan itu banyak keterangan dari Richard Eliezer.
"Tapi tadi kita melihat bahwa dalam putusan pertimbangannya pun, kami melihat banyak yang meringankan terdakwa Richard Eliezer. Kemudian kami kaget ketika dibacakan tuntutannya 12 tahun. Yang dimana tuntutan dari Richard Eliezer, dia tidak sebagai pelaku yang aktif, tapi terdakwa lainnya sebagai pelaku terdakwa yang aktif." ujarnya yang dilansir dari tayangan kanal Youtube tvOnenews dalam acara Kabar Petang.
Load more